Senin, 18 November 2013

pengaruh kejahataan etika bisnis terhadap korporasi

Perbankan nasional kembali diguncang kasus. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik, menyusul kalah kliring yang dialaminya. Mengenai masalah gagal kliring Bank Century, Boediono (Gubernur BI) waktu itu menegaskan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1998, dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa erbankan bagi para nasabah. Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai persoalan yang kini menghangat kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.
Sebagai tindak lanjut pengawasan intensif BI meminta bank menjual tunai surat berharga valasnya paling lambat akhir Desember 2005. Namun, bank mengajukan proposal penyelesaian melalui skema penjaminan tunai (assets management agreement/ AMA), dan disetujui BI pada 21 Februari 2006. Kemudian BI juga meminta bank menambah modal Rp 500 miliar. Permintaan ini dipenuhi pemilik bank sebesar US$ 10,5 juta dan US$ 14,85 juta. Terakhir bank melakukan right issue dan meraup dana Rp 442 miliar.
Namun semua itu sia-sia, Bank Century semakin terperosok sehingga masuk status pengawasan khusus pada 6 November 2008. Berdasarkan pemeriksaan berjalan (assessment) BI per 30 September 2008, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) turun ke posisi 2,35 persen. Kondisi ini juga diperburuk oleh turunnya kepercayaan masyarakat terhadap bank, khususnya deposan besar, seperti Sampoerna dan PT Timah, yang menarik depositonya pada juli 2008, dan berlanjut menjadi penarikan dana besar-besaran (rush). Dalam rentang November hingga Desember 2008, total simpanan yang ditarik mencapai Rp 5,67 triliun.
1.     B.   Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang kasus tersebut di atas penulis dapat mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
1.     Bagaimanakah dampak dari kasus bank Century terhadap perekonomian?
2.     Bagaimanakah tinjauan hukum (aspek pidana) kasus bank Century tersebut?
3.     Bagaimanakah pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di bidang perbankan?



1.     A.   Dampak Dari Kasus Bank Century Terhadap Perekonomian
Bank Indonesia (BI) membeberkan alas an terkait keputusan BI saat memberikan predikat bank gagal dan berpotensi sistemik, sehingga harus diserahkan kepada LPS. Akibatnya LPS harus meraguh kocek hingga Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.
Ada 5 (lima) criteria bank century masuk kategori sistemik antara lain :
1.     Menimbulkan dampak terhadap sector riil jika bank century ditutup. Dalam parameter pertama itu Bank century yang memiliki 65 ribu nasabah tersebut memang tidak berdampak luas. Istilahnya low impact. Tapi ini hanya salah satu parameter.
2.     2.    Menimbulkan dampak terhadap bank-bank lain jika Bank Century ditutup. Dalam parameter tersebut BI menilai imbasnya bias sangat besar. Sebab data BI menunjukkan saat Bank Century sekarat (November 2008), ada beberapa bank kecil yang memiliki exposure besar di Bank Century. Artinya, dana bank-bank tersebut kecantol di Bank Century melalui fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Berdasarkan kalkulasi BI jika dana bank-bank tersebut tidak bias kembali, bank-bank itu bakal mengalami kesulitan likuiditas, rasio kecukupan modal (CAR)-nya turun, dan akhirnya harus masuk dalam pengawasan khusus. Jika bank-bank tersebut masuk pengawasan khusus, bank-bank lain yang memiliki exposure juga akan demikian. Karena itu, bisa menimbulkan efek berantai ke seluruh perbankan.
3.     3.    Menimbulkan dampak pada pasar keuangan yakni pasar obligasi pemerintah dan bursa saham. Kalau century ditutup, ada bank lain bermasalah. Karena bank lain itu mempunyai exposure SUN cukup besar, sehingga SUN harus dijual. Itu akan menggoyangkan pasar SUN karena terjadi penjualan besar-besaran. Kalau bank-bank tadi adalah listed company ( perusahaan tercatat dibursa saham ) itu akan menggoyang pasar saham.
4.     4.    Menimbulkan dampak kepada system pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga high impact.
5.     5.    Sejak pertengahan 2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun.
Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar. Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI.
Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar di pasar uang.

1.     B.  Tinjauan Hukum (Aspek Pidana) Kasus Bank Century.
1.   Tindak Pidana Penggelapan
Penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus Hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
2.   Permasalahan yang mencuat 
a.   Bahwa masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
b.   DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.
c.   Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.
d.   Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
3.  Penyelesaian  
a.    Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
b.    Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, Markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Azasi manusia. Untuk di dalam negeri jumlah asset yang disita polisis terkaitb kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp 1,191 miliar. Sementara di luar negeri, polisis berhasiul menemukan dan memblokir asset milik Robert Tantular senilai 19,25 Juta dolar AS atau setara Rp 192,5 Miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Bank Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan British Virgin Island ( Inggris ) sebesar 927 ribu dolar AS. Selain itu polisisjuga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warraq \talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.006, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.
c.     Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity ( kemampuan mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
d. Solusi untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh ( blanket guarantee atau bailout ) seperti yang diberikan ke Bank Century. Hal itu berdasar pengalaman krisis keuangan 1998 yang akhirnya mengakibatkan munculnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp 600 triliun.
C. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Bidang Perbankan
Dalam perjalanannya pemikiran mengenai corporate crime, banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum khususnya hukum pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin ”universitas delinquere non potest” (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana), ini dipengaruhi pemikiran, bahwa keberadaan korporasi di dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik/Tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan ”actus non facit reum, nisi mens sit rea”.
Namun masalah ini sebenarnya tidak menjadi masalah oleh kalangan yang pro terhadap pemikiran corporate crime. Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi. Menurut pendapat beliau, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas identifikasi”. Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri. Untuk hal yang kedua, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader) . Dengan kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai keasalahan korporasi.
Menurut Remy Sjahdeini ada dua ajaran pokok yang menjadi bagi pembenaran dibebankannya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Ajaran-ajaran tersebut adalah doctrine of strict liability dan ”doctrine of vicarious liability”. Berdasarkan ajaran strict liability pelaku tindak pidana dapat diminta pertanggungjawabannya tanpa disyaratkannya adanya kesalahan sedangkan menurut ajaran vicarious liability dimungkinkan adanya pembebanan pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana yang dilakukan, misalnya oleh A kepada B.
Selanjutnya menurut Sudarto, memang harus diakui, bahwa untuk sistematik dan jelasnya pengertian tentang tindak pidana dalam arti ”keseluruhan syarat untuk adanya pidana ”(der inbegriff dervoraussetzungen der strafe), pandangan dualistis itu memberikan manfaat. Yang penting ialah kita harus senantiasa menyadari bahwa untuk mengenakan pidana itu diperlukan syarat-syarat tertentu. Apakah syarat itu demi jelasnya kita jadikan satu melekat padaperbuatan, atau seperti yang dilakukan oleh Simons dan sebagainya,ataukah dipilah-pilah, ada syarat yang melekat pada perbuatan dan ada syarat yang melekat pada orangnya seperti dikemukakan oleh Moelyatno, itu adalah tidak prinsipiil, yang penting ialah bahwa semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap adanya.
Asas ini tidak tercantum dalam KUHP Indonesia ataupun peraturan lainnya, namun berlakunya asas ini sekarang tidak diragukan karena akan bertentangan dengan rasa keadilan, bila ada orang yang dijatuhi pidana padahal ia sama sekali tidak bersalah.
Karena asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan, maka timbul permasalahan baru dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Menurut Mardjono Reksodipuro, sehubungan dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum pidana, maka hal ini berarti telah terjadi perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader).
Permasalahan yang segera muncul adalah sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku.
Bagaimanakah harus dikonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi ?. Ajaran yang banyak dianut sekarang ini memisahkan antara perbuatan yang melawan hukum (menurut hukum pidana) dengan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana. Perbuatan melawan hukum oleh korporasi sekarang sudah dimungkinkan. Tetapi bagaimana mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidananya ?. Dapatkah dibayangkan pada korporasi terdapat unsur kesalahan (baik kesengajaan atau dolus atau kealpaan atau culpa)?. Dalam keadaan pelaku adalah manusia, maka kesalahan ini dikaitkan dengan celaan (verwijtbaarheid; blameworthiness) dan karena itu berhubungan dengan mentalitas atau psyche pelaku. Bagaimana halnya dengan pelaku yang bukan manusia, yang dalam hal ini adalah korporasi ?.
Dalam kenyataan diketahui bahwa korporasi berbuat dan bertindak melalui manusia (yang dapat pengurus maupun orang lain). Jadi pertanyaan yang pertama adalah, bagaimana konstruksi hukumnya bahwa perbuatan pengurus (atau orang lain) dapat dinyatakan sebagai sebagai perbuatan korporasi yang melawan hukum (menurut hukum pidana). Dan pertanyaan kedua adalah bagaimana konstruksi hukumnya bahwa pelaku korporasi dapat dinyatakan mempunyai kesalahan dan karena itu dipertanggung-jawabkan menurut hukum pidana. Pertanyaan ini menjadi lebih sulit apabila difahami bahwa hukum pidana Indonesia mempunyai asas yang sangat mendasar yaitu : bahwa “tidak dapat diberikan pidana apabila tidak ada kesalahan” (dalam arti celaan)[1] 
Merujuk pada pendapat beberapa ahli tersebut di atas, dalam menganalisis kasus bank century dalam konteks pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di bidang perbankan, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen dengan cara menggelapkan uang nasabah sehingga menimbulkan ambruknya Bank century. Proses penggelapannya dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Dalam hal ini perbuatan pengurus (atau orang lain) dapat dinyatakan sebagai sebagai perbuatan korporasi yang melawan hukum (menurut hukum pidana). Oleh karena itu mereka dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam system peradilan pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Namun hingga saat ini kasus tersebut masih belum jelas. Seingga pada kesempatan yang lalu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini sesuai dengan rekomendasi DPR pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR. “KPK akan berusaha meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini, tapi waktunya tidak bisa terlalu cepat,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2).
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Ambruknya Bank Century telah menimbulkan dampak negative terhadap citra perbankan dan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu KSSK telah mengambil langkah-langkah untuk mengambil alih dan menyuntik sejumlah dana untuk menyehatkan kembali meskipun pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah.
Dari kaca mata hukum, kasus bank Century telah terdeteksi adanya pelanggaran tindak pidana oleh pemilik dan manajemen dengan cara penggelapan dana nasabah. Oleh pendapat para ahli kegiatan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korporasi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban tindak pidana korporasi
 Sumber :

Senin, 04 November 2013

kasus kejahatan etika bisnis

Pengusaha Ingin Gaji Buruh Selevel dengan Kemampuan
·         Penulis :
·         Fabian Januarius Kuwado
·         Senin, 4 November 2013 | 18:11 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Jumat (1/11/2013). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk merevisi penetapan upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2,4 juta. | KOMPAS.com/UMMI HADYAH SALEH
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha di Jakarta ingin menggaji buruh sesuai dengan kemampuan buruh. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pengusaha di Jakarta akan meningkatkan kemampuan buruh melalui program kompetensi.
"Perusahaan akan memperjuangkan adanya anggaran khusus yang digunakan untuk pelatihan meningkatkan kompetensi dan keahlian supaya SDM-nya semakin baik," ujar Sartam melalui surat elektronik ke Kompas.com, Senin (4/11/2013) siang.
Ia mengatakan, jika buruh memiliki kompetensi dan keahlian bagus, upah buruh akan disesuaikan tanpa perlu ada tuntutan dari buruh. Jika memang masih ada tuntutan, Sarman sepakat dengan Gubernur DKI Joko Widodo bahwa hubungan antara para buruh dan pekerja memang harus harmonis. Menurutnya, akan jauh lebih efektif ada dialog melalui saluran yang ada, baik melalui dialog antara perusahaan dan buruh atau serikat pekerja. "Daripada harus demonstrasi-demonstrasi yang bisa menurunkan produktivitas dan daya saing barang di Indonesia," ujarnya.
Sarman menyebutkan, peningkatan kemampuan pekerja, bukan hanya berimbas pada kenaikan kesejahteraan buruh, melainkan juga sebagai bekal menyambut ASEAN Economy Community pada tahun 2015. ASEAN Economy Community merupakan situasi di mana persaingan antartenaga kerja negara-negara ASEAN semakin terbuka. "Pekerja Jakarta harus siap soal skill. Jika pekerja kita siap, kita tidak hanya menjadi penonton di negara sendiri," ujarnya.

Analisis :
Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.  Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Ditulis oleh: Ir. Istanto Oerip (Ketua Komite Keanggotaan PII)

Landasan teori
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu 

1. Sistematik 

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. 

2. Korporasi 

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan. 

3. Individu 

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual. 

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. 

Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut; 

1. Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 

2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. 

3. Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 

4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 

5. Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya. 

2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan 

Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata? Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini . 

Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia. 

Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. 

Sumber :

Minggu, 13 Oktober 2013

CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS


PT Freeport Indonesia, perusahaan yang pernah terdaftar sebagai salah satu perusahaan multinasional terburuk tahun 1996, adalah potret nyata sektor pertambangan Indonesia. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM (salah satu berita dapat diakses dari situs news.bbc.co.uk), dampak lingkungan serta pemiskinan rakyat sekitar tambang.
WALHI sempat berupaya membuat laporan untuk mendapatkan gambaran terkini mengenai dampak operasi dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. Hingga saat ini sulit sekali bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai dampak kegiatan pertambangan skala besar di Indonesia. Ketidak jelasan informasi tersebut akhirnya berbuah kepada konflik, yang sering berujung pada kekerasan, pelanggaran HAM dan korbannya kebanyakan adalah masyarakat sekitar tambang. Negara gagal memberikan perlindungan dan menjamin hak atas lingkungan yang baik bagi masyarakat, namun dilain pihak memberikan dukungan penuh kepada PT Freeport Indonesia, yang dibuktikan dengan pengerahan personil militer dan pembiaran kerusakan lingkungan.
Dampak lingkungan operasi pertambangan skala besar secara kasat mata pun sering membuat awam tercengang dan bertanya-tanya, apakah hukum berlaku bagi pencemar yang diklaim menyumbang pendapatan Negara? Matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing yang jika ditotal mencapai 840.000 ton dan matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan fakta kerusakan dan kematian lingkungan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan. Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi PT Freeport Indonesia juga mencerminkan kondisi pembiaran pelanggaran hukum atas nama kepentingan ekonomi dan desakan politis yang menggambarkan digdayanya kuasa korporasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI – Indonesian Forum for Environment) adalah forum organisasi lingkungan hidup non-pemerintah terbesar di Indonesia dengan perwakilan di 26 propinsi dan lebih dari 430 organisasi anggota. WALHI bekerja membangun transformasi sosial, kedaulatan rakyat, dan keberlanjutan kehidupan.
Laporan WALHI Tentang Dampak pencemaran Lingkungan Hidup Operasi Freeport-Rio Tinto di Papua
Laporan yang berjudul Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua adalah laporan yang menyajikan gambaran tentang keberadaan Freeport yang independen mengenai dampak lingkungan akibat tambang Freeport, sebuah usaha bersama Freeport McMoRan dan Rio Tinto, yang meski merupakan salah satu tambang terbesar di dunia, beroperasi di bawah selimut rahasia di daerah terpencil Papua.
Laporan ini memaparkan kerusakan lingkungan berat dan pelanggaran hukum, berdasar sejumlah laporan pemantauan oleh pemerintah dan perusahaan yang tidak diterbitkan, termasuk Pengukuran Risiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment, ERA) yang dipesan Freeport-Rio Tinto dan disajikan pada pemerintah Indonesia meski tak dipublikasikan untuk umum. Dalam laporan, masalah-masalah berikut ini dibahas, dan ditutup dengan saran untuk aksi.
Pelanggaran hukum:  Temuan kunci pada laporan ini adalah Freeport-Rio Tinto telah gagal mematuhi permintaan pemerintah untuk memperbaiki praktik pengelolaan limbah berbahaya terlepas rentang tahun yang panjang di mana sejumlah temuan menunjukkan perusahaan telah melanggar peraturan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup tak kunjung menegakkan hukum karena Freeport-Rio Tinto memiliki pengaruh politik dan keuangan yang kuat pada pemerintah. Begitu kuatnya sampai-sampai proposal Freeport-Rio Tinto untuk mengelak dari standard baku mutu air sepertinya sedang dipertimbangkan.
Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Freeport-Rio Tinto:
• Telah lalai dalam pengelolaan limbah batuan, bertanggung jawab atas longsor berulang pada limbah batuan Danau Wanagon yang berujung pada kecelakaan fatal dan keluarnya limbah beracun yang tak terkendali (2000).
• Hendaknya membangun bendungan penampungan tailing yang sesuai standar teknis legal untuk bendungan, bukan yang sesuai dengan sistem sekarang yang menggunakan tanggul (levee) yang tidak cukup kuat (2001).
• Mengandalkan izin yang cacat hukum dari pegawai pemerintah setempat untuk menggunakan sistem sungai dataran tinggi untuk memindahkan tailing. Perusahaan diminta untuk membangun pipa tailing ke dataran rendah (2001, 2006).
• Mencemari sistem sungai dan lingkungan muara sungai, dengan demikian melanggar standar baku mutu air (2004, 2006).
• Membuang Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage) tanpa memiliki surat izin limbah berbahaya, sampai pada tingkatan yang melanggar standar limbah cair industri, dan gagal membangun pos-pos pemantauan seperti yang telah diperintahkan (2006).
Pelanggaran dan pencemaran lingkungan:
• Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran: Freeport dengan alasan mendapatkan biji tembaga mentah secepat mungkin, pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi PTFI sampai penutupan pada tahun  2040. Secara keseluruhan, Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
 Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage): Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg sejak tahun 1980an sampai 2003 yang  berjumlah kira-kira 1.300 juta ton berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per  ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.  Bukti menunjukkan   10 pencemaran ARD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 mg/L telah meresap ke air tanah di pegunungan tanah Papua disekitar daerah operasi Freeport yang terbilang sangat luas.
• Teknologi yang tak layak: Erosi dari limbah batuan mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebabkan sejumlah kecelakaan, satu fatal. Kestabilan gundukan limbah batuan merupakan problema serius jangka panjang. Situs-situs penting bagi suku Amungme telah hancur olehnya, seperti Danau Wanagon yang sudah lenyap terkubur di bawah tempat pembuangan limbah batuan di Lembah Wanagon. Selain itu, sejumlah danau merah muda, merah dan jingga telah hilang dan padang rumput Carstenz saat ini didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada akhirnya akan menjulang hingga ketinggian 270 meter, dan menutupi daerah seluas 1,35 km2.
• Pembekapan tanaman: Pengendapan tailing membekap kelompok tanaman subur dengan menyumbat difusi oksigen ke zona akar tanaman, sehingga tanaman mati. Proses ini telah terjadi pada sebagian bagian besar ADA, meninggalkan tegakan mati pohon sagu dan pepohonan lain di daerah terkena dampak. Ini juga jadi ancaman bagi populasi species terancam setempat yang membutuhkan keragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Selain nilai konservasinya, endapan tailing juga menghancurkan sungai dataran rendah yang tinggi keragaman hayatinya, hutan hujan, dan lahan basah yang sangat vital bagi suku Kamoro untuk berburu, mencari ikan dan berkebun.
• Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan: Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang menyaring makanannya (filter feeding). Tembaga menghambat kerja insang ikan. Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) di daerah terkena dampak operasi Freeport-Rio Tinto menunjukkan bahwa sebagian besar tembaga larut dalam air sungai terserap oleh mahluk hidup dan ditemukan pada tingkat beracun.
• Logam berat pada tanaman dan satwa liar: Dibandingkan dengan tanah alami hutan, tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman. Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tubuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya. Semua spesies hewan di tanah Papua disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang berasal dari logam.
• Perusakan habitat muara: Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa perairan.
• Kontaminasi pada rantai makanan di muara: Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
• Gangguan ekologi: Freeport sempat menyatakan bahwa  “Muara di hilir daerah pengendapan tailing kami adalah ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan ikan dan udang yang melimpah.” Berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
• Dampak pada Taman Nasional Lorenz: Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai Warisan Dunia wilayahnya mengelilingi daerah  konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto. Sementara, kawasan pesisir situs Warisan Dunia ini juga terkena dampak pengendapan tailing. Sekitar 250 juta ton tailing dialirkan melalui Muara Ajkwa dan masuk ke Laut Arafura.
• Regenerasi di Daerah Tumpukan Tailing: Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 daerah ADA, pada kedalaman hingga 17  meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk. Kawasan ADA yang luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing takkan pernah bisa kembali ke komposisi species semula meski pembuangan tailing berhenti. Spesies asli yang 13 bisa tumbuh kembali di tumpukan tailing tidaklah berguna bagi masyarakat setempat, juga tidak bisa menggantikan keberagaman spesies asli yang dulunya hidup di wilayah rimba asli dan hutan hujan bersungai dalam ADA yang telah rusak.
• Transparansi: Freeport-Rio Tinto beroperasi tanpa tranparansi atau pemantauan peraturan yang layak. Tak ada informasi atau diskusi publik tentang pengelolaan saat ini dan masa depan di tambang. Juga tak ada pembahasan mengenai alternatif pengelolaan limbah dan rencana proses penutupan tambang. Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk ERA. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin lingkungan. ERA yang dihasilkan meremehkan risiko lingkungan yang penting, gagal memberi pilihan untuk mengurangi dampak pembuangan limbah, serta independensi dari para pengkaji ERA pun patut dipertanyakan.

Sumber :

Sabtu, 08 Juni 2013

Garis merah


Hujan petir menyambar menenrjang
Bagaikan alam yang sedang murka pada manusia
Semua orang ketakutan
Yang ada hanya jerit rintih kesakitan…
#jangan serius amat lah…. Hahhaha
Ku persiapkan senjata perangku
Ku ambil koin Rp 1000,-
Ku ambil hand body
Perlahan-lahan mulai ku usapkan pelicin
Tanpa ampun aku koyak-koyak kulitnya
Sehingga darah bercucuran dan,
Teriakan menjerit kesakitan terdengar
*bacaan anda sudah didramatisir dan disengaja hahha
Garis-garis merah membekas menghilang bersama udara
Jalan pun kian membekas dan meninggalkan jejak garis merah
Penjajahpun kalah….
Yang terdengar hanyalah kata merdeka…
#preetttttt loh kok hahha
Sekian
Wassalam ketagihan



laundry kiloan


Hari ini ada yang berbeda….
Tak sengaja ku bertemu dengan wanita yang sangat cantik
Hati dag-dig-dug berdebar kencang
Saat dia menghampiriku….
Aku bertanya dalam hati???
Siapakah nama gadis ini???
Dimanakah rumahnya???
#aduh lebay dah banyak nanya…
Ke esokan harinya aku bertemu denganya
Kuberanikan diri untuk berkenalan denganya
Akhirnya aku tahu namanya…
#hayo pada kepo pasti???
Namanya adalah bunga
Senang bukan kepalang ternyata …
Dia bekerja di sebelah kantorku sebagai kasir laundry
Setiap dia sedang bekerja di depan CPU
Aku selalu mencuri pandang padanya
Sesekali juga dia mencuri pandang padaku
#bersambung…..

Pasti pada penasarn kan To Be Countinued